Rabu, 23 November 2011

Pedoman dan panduan Pondok Pesantren Muadalah (penyetaraan)

Pedoman dan panduan Pondok Pesantren Muadalah (penyetaraan) dari Dirjen Pendidikan Islam Depag Kemenag Departemen Kementerian Agama RI
KATA PENGANTAR

Pendidikan di pondok pesantren yang tidak mengikuti standar kurikulum Depag RI maupun Departemen Pendidikan Nasional di kalangan pondok pesantren disebut dengan pendidikan pondok pesantren mu’adalah (pendidikan pondok pesantren yang disetarakan dengan Madrasah Aliyah/SMA). Pendidikan pondok pesantren tersebut disetarakan dengan madrasah aliyah melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI dan oleh SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional untuk yang disetarakan dengan SMA. Proses penyetaraan (mu’adalah) ini telah berlangsung lama sejak tahun 1998 hingga sekarang sebagai langkah pengakuan (recognition) pemerintah terhadap eksistensi pendidikan di kalangan pondok pesantren yang pada saat itu belum terakomodir di dalam sistem pendidikan nasional.

Kemudian pada tahun 2003, pendidikan diniyah dan pesantren resmi secara tersurat ada di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 ayat 1-4. Tetapi kendatipun belum sepenuhnya pendidikan pondok pesantren mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan di Indonesia, pada umumnya mereka tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 93 ayat 1-3 yang berbunyi “Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP”. . . .dst.

Mayoritas Pendidikan pondok pesantren Mu’adalah yang berjenjang 6 tahun setelah jenjang Ibtidaiyyah, seperti KMI (Kulliyatul Muallimin al-Islamiyyah), TMI (Tarbiyatul Muallimin al-Islamiyyah) dan nama lain yang sejenisnya merupakan salah satu program unggulan yang dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Departemen Agama RI. Dan Alhamdulillah, dengan hadirnya program ini ternyata rekognisi dari Pemerintah dan civil effectnya di masyarakat secara luas bagi pendidikan di pondok pesantren ternyata dapat mengangkat harkat dan martabat pendidikan di pondok pesantren.

Untuk itu perlu disusun buku Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren Mu’adalah ini, dengan harapan dapat menjelaskan sekilas gambaran dan memberikan acuan serta rambu-rambu dalam pelaksanaannya. Kendatipun demikian, buku ini sifatnya masih tetap dinamis dan terbuka sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Harapan kami buku ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para Pemimpin Pendidikan Pesantren Mu’adalah dan guru- guru, serta Tenaga Kependidikan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Jakarta, 2009
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren

Drs. H. Choirul Fuad Yusuf, SS, MA.

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Pondok Pesantren (Pontren) merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang tumbuh bersamaan dengan masa penyiaran Agama Islam. Pontren pada umumnya didirikan oleh ulama/kyai dengan kemandirian, kesederhanaan dan keikhlasan. Pada masa pra kemerdekaan Pontren telah berperan besar dalam melahirkan pejuang-pejuang yang tangguh dalam memperjuangkan kemerdekaan. Setelah kemerdekaan Pontren terus berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Tafaqquh fi al-din) dan memberikan pelayanan sosial (dakwah bil hal) dalam menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai ilmu-ilmu keislaman sebagai kader ulama, muballigh atau Guru Agama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hingga kini lembaga tersebut tetap konsisten terhadap peranannya, kendatipun oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai pendidikan alternatif dan merupakan lembaga pendidikan kelas dua dalam sistem pendidikan nasional.

Seiring dengan perkembangan zaman, pendidikan di Pontren pun banyak mengalami perubahan khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebagian Pontren menggunakan sistem madrasah/klasikal dan kurikulumnya menyesuaikan dengan kurikulum Pemerintah dengan menyelenggarakan MI, MTs, MA atau menyelenggarakan SD, SMP dan SMA/SMK bahkan sampai Perguruan Tinggi, namun sebagian pesantren masih tetap mempertahankan sistem pendidikan khas pesantren secara mandiri baik kurikulumnya maupun proses pembelajaran dan pendidikannya. Bahan ajar di pesantren meliputi ilmu-ilmu Agama Islam dengan menggunakan kitab-kitab berbahasa Arab sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Pembelajaran dengan cara sorogan, wetonan dan bandongan masih tetap dipertahankan, tetapi sudah banyak juga yang telah menggunakan klasikal dalam bentuk Madrasah seperti Madrasah Diniyah Tingkat Ula/Awaliyah, Tingkat Diniyah Wustho dan Tingkat Diniyah Ulya. Sebagian lagi menggunakan model Kuliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI), Dirasatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (DMI) dan Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI).

Disadari bahwa selama ini perhatian dan pengakuan (recognition) pemerintah terhadap institusi pesantren khususnya yang tidak menyelenggarakan pendidikan Madrasah/Sekolah formal masih sangat minim, bahkan tamatan Persantren belum mendapat pengakuan mu’adalah/kesetaraan, sehingga sering menemui kesulitan untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun untuk melamar pekerjaan pada sektor formal. Padahal selama ini, masyarakat telah memberikan pengakuan terhadap kualitas lulusan Pesantren, dan bahkan sebagian dari lembaga pendidikan di luar negeri pun telah memberikan pengakuan kesetaraan (mu’adalah) terhadap pendidikan di pondok pesantren. Oleh karena itu, berdasarkan pada Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 30 ayat 3,dan 4 serta PP tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) nomor 19 tahun 2005 pasal 93, maka pendidikan di pondok pesantren sudah mendapatkan pengakuan yang jelas, dan memperoleh fasilitas yang sama seperti institusi-institusi pendidikan lainnya manakala mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

B. DASAR HUKUM
Pendidikan Pondok Pesantren yang termasuk jenis Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki landasan konstitusional yang dijamin baik oleh peraturan perundangan yang ada maupun konvensi internasional yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Berikut disampaikan lebih spesifik beberapa peraturan perundangan yang dijadikan dasar kebijakan tersebut.

1. Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak
Pada Pasal 28 Ayat (1) disebutkan bahwa “Every Child shall have the right to education and that basic education should be free and compulsary. In its protection of the right to education, states are required to endeavor “with a view to achieving (the right to education) progressively and on the basis of equal opportunity to provide free and compolsary primary education available to all.

2. Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Pada Pasal 13 ayat 2 huruf (a) ditegaskan bahwa “primary education shall be compulsary and available free for all”. Pernyataan ini menunjukkan adanya dua unsur dalam memberikan hak memperoleh pendidikan, yaitu pertama “ketersediaan (availability)” yang mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas yang memadai agar fungsi sekolah berjalan lancar. Unsur yang kedua adalah “keterjangkauan” (accessibility) yaitu agar pendidikan secara fisik dan ekonomik dapat dijangkau oleh peserta didik tanpa diskriminasi.

Konferensi Global di bidang Pendidikan yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2004 menegaskan pentingnya pemenuhan hak akan pendidikan dibandingkan dengan hak-hak azasi manusia lainnya. “The Global Conference on Education declared that education is the most enabling of rights which if accomplished makes great progress towards achievisng other rights. No child should therefore be excluded from school owing to their inability to pay.”

3. UUD 1945 Hasil Amandemen ke 4
Pada Pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa; “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Pasal 31 amandemen ke-4 menyebutkan: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh Pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”. Selanjutnya dalam Pasal 14 diamanatkan bahwa “setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia”.

5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Beberapa Pasal yang menjadi dasar kebijakan pengembangan pendidikan keagamaan Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, termaktub, terutama pada pasal yang berkenaan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 disebutkan bahwa; “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”; Pasal 9 “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Pasal 10 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”; ayat (2); “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”; Pasal 46 ayat (1) “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat” ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 15 berbunyi: jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Bagian kesembilan (pendidikan keagamaan) pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Panduan Teknis Penyelenggaraan WAJARDIKNAS pada pondok pesantren

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
NOMOR: E / 239 / 2001

TENTANG

PANDUAN TEKNIS PEYELENGGARAAN
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM

Menimbang            :    a.    bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 1/U/KB/2000 dan Nomor : MA/86/2000, Tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dipandang perlu adanya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program dimaksud;
b.    bahwa sebagai tindak lanjut dari butir  a tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Mengingat              :    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.        Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
4.        Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar, yang telah diubah dan disempumakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
5.        Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
8.        Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaa Wajib Belajar 9 Tahun;
9.        Kesepakatan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor: 1/U/KB/2001 dan Nomor : MA/86/2000 Tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Pendidikan Dasar 9 Tahun;
10.    Keputusan Menteri Agama RI Nornor 18 Tahun 1975 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001;
11.    Keputusan Bersama Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama dan Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Nomor: E/86/2000 dan Nornor: 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Memperhatikan      :    Masukan dan saran dari para pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah pada acara Orientasi dan Pencanangan dimulainya Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pada Pondok Pesantren Salafiyah, tanggal 10 Juli 2001 di Bekasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM TENTANG PANDUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

Pertama                  :    1.  Menetapkan Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan program pendidikan diatur secara mandiri oleh Pengurus Pondok Pesantren, sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
3.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     :    Jakarta
Pada Tanggal     :    6 September 2001

Direktur Jenderal



Dr. H. HUSNI RAHIM
NIP. 150060369


Tembusan :
1.      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
2.      Menteri Agama RI;
3.      Menteri Pendidikan Nasional RI;
4.      Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI;
5.      Inspektur Jenderal Departemen Agama RI;
6.      Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama;
7.      Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas;
8.      Direktur Jenderal Pendidikan Nasional Luar Sekolah Depdiknas;
9.      Para Kepala Biro, Inspektur dan Direktur di Lingkungan Departemen Agama;
10.  Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
11.  Para Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
1.      Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk itu pula maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan.
2.      Untuk melaksanakan amanat tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 14 Ayat (2) menegaskan bahwa warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar atau yang setara sampai tamat. Selanjutnya melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1994 telah dicanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara yang berumur 7-15 (tujuh sampai lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat. Berbagai pola pendidikan dasar disediakan, agar anak usia sekolah dapat memilih dan mengikuti Pendidikan Dasar, baik melalui pendidikan sekolah seperti SD/MI dan SMP/MTs atau lembaga pendidikan luar sekolah seperti Kejar Paket A, Kejar Paket B atau melalui Pondok Pesantren.
3.      Keberadaan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, telah tumbuh dan berkembang sejak masa penyiaran Islam dan telah banyak berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan Pondok Pesantren menunjukkan bahwa lembaga ini tetap eksis dan konsisten menjalankan fungsinya sebagai pusat pengajar ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) sehingga dari pesantren lahir  para kader ulama, guru agama, mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, pendidikan di pondok pesantren juga mengalami pembaruan dan pengembangan khususnya kurikulum dan metode pembelajarannya. Sebagian pesantren telah mengakomodasikan program pendidikan madrasah atau sekolah, dan sebagian lagi tetap mempertahankan pola pendidikan khas pesantren yang telah lama berlaku di pesantren, baik kurikulum maupun metode pembelajarannya, sehingga sering disebut Pondok Pesantren Salafiyah.
4.      Dalam rangka meningkatkan peran Pondok Pesantren Salafiyah sebagai lembaga pendidikan masyarakat, serta untuk membuka kesempatan bagi para santri yang ingin menuntut ilmu ke jenjang yang lebih tinggi, telah dilakukan kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama melalui Surat Keputusan Bersama Nomor: 1/U/KB/ 2000 dan Nomor : MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Kesepakatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : E/83/2000 dan Nomor : 166/C/kep/DS/ 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5.      Untuk rnemperjelas pemahaman tentang pola wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, maka disusunlah buku panduan teknis ini. Dengan buku ini di harapkan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah dapat berjalan lancar dengan sebaik-baiknya.

B.     Landasan Hukum
Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah mengacu pada beberapa landasan yuridis sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
8.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun;
9.      Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/8672000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
10.  Keputusan Bersama Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama dan Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor: E/83/2000 dan Nomor: 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

C.    Tujuan Penyusunan
1.      Tujuan Umum
Secara umum tujuan penyusunan buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah ini ialah untuk memberikan acuan/pedoman bagi para pembina dan penyelenggara pola wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, baik yang berkaitan dengan prosedur pendiriannya maupun teknis operasionalnya.
2.      Tujuan Khusus
Sedangkan secara spesifik/khusus buku ini bertujuan :
a.       Agar para pimpinan pondok pesantren dan pengurus yayasan penyelenggara program ini lebih memahami pola wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah;
b.      Agar pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, khususnya masyarakat dapat memberikan kontribusinya, agar pola wajib belajar pada Pondok Pesantren Salafiyah dapat berjalan dan berhasil dengan baik dan lancar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
c.       Agar para pengasuh/guru/ustadz Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program ini dapat menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar dengan baik.

D.    Sistematika Penyusunan dan Ruang Lingkup
Sistematika penyusunan dan ruang lingkup buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah sebagai berikut :
1.      Bab I : Pendahuluan, meliputi latar belakang, landasan hukum, tujuan penyusunan, sistematika penyusunan dan ruang lingkup.
2.      Bab II : Pengertian, tujuan, sasaran, dan jenjang pendidikan. Bab ini menjelaskan tentang pengertian, tujuan, sasaran, dan jenjang pendidikan.
3.      Bab III : Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah. Dalam bab ini diuraikan tentang prosedur penyelenggaraan, kurikulum, proses belajar mengajar, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi belajar, STTB/ijazah, pembiayaan program pendidikan.
4.      Bab IV Supervisi, Monitoring dan Pelaporan. Bab ini menguraikan tentang supervisi, monitoring dan laporan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.
5.      Bab V: Penutup, Untuk melengkapi buku ini disertai dengan beberapa lampiran yang terkait dengan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar.








BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN
DAN JENJANG PENDIDIKAN

A.    Pengertian
Untuk menyamakan pengertian dan persepsi tentang penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, berikut ini dijelaskan beberapa istilah yang banyak diungkapkan dalam buku ini :
1.      Pondok Pesantren pada umumnya tergambarkan pada ciri khas yang biasanya dimiliki oleh Pondok Pesantren, yaitu adanya pengasuh Pondok Pesantren (kyai/ajengan/tuan guru/buya/tengku/ustadz), adanya Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan tempat belajar, adanya santri yang belajar, serta adanya asrama sebagai tempat tinggal santri. Disamping empat komponen tersebut, hampir setiap pesantren juga menggunakan kitab kuning (kitab klasik tentang ilmu-ilmu keislaman berbahasa Arab yang disusun pada abad pertengahan) sebagai sumber kajian.
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelenggaraan pendidikan di pesantren juga mengalarni perubahan dan perkembangan, sehingga ada pesantren yang disebut Khalafiyah dan ada yang disebut Salafiyah.
2.      Pondok Pesantren Khalafiyah atau ‘Ashriyah’ adalah pondok pesantren yang mengadopsi sistem madrasah atau sekolah, kurikulum disesuaikan dengan kurikulum pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, melalui penyelenggaraan SD, SMP, dan SMU, atau MI, MTs, dan MA. Bahkan ada pula yang sampai tingkat Perguruan Tinggi.
3.      Pondok Pesantren Salafiyah; Pondok Pesantren yang masih tetap mempertahankan sistem pendidikan khas Pondok Pesantren, baik kurikulum maupun metode pendidikannya. Bahan ajar meliputi ilmu-ilmu  agama Islam, dengan mempergunakan kitab-kitab klasik berbahasa Arab, sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing santri. Pembelajaran dengan cara bandongan dan sorogan masih tetap dipertahankan, tetapi sudah banyak yang menggunakan sistem klasikal.
4.      Wajib Belajar ialah gerakan nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara yang berusia 7 tahun sampai 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
5.      Pendidikan Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya 9 tahun dengan perincian 6 tahun di Sekolah Dasar atau yang setara 3 (tiga) tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang setara.

B.     Tujuan
Adapun tujuan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah ialah :
1.      Mengoptimalkan pelayanan Program Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui salah satu jalur alternatif, dalam hal ini Pondok Pesantren.
2.      Meningkatkan peran serta Pondok Pesantren Salafiyah dalam penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bagi para peserta didik (santri), sehingga para santri dapat mcmiliki kemampuan setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

C.    Sasaran
1.      Peserta didik yang menjadi sasaran dari program ini adalah para santri di Pondok Pesantren Salafiyah dan Diniyah Salafiyah, terutama yang berusia 7-15 tahun yang tidak sedang belajar pada SD/MI atau SLTP/MTs, atau bukan tamatannya, dalam arti tidak memiliki ijazah.
2.      Program ini juga terbuka/dapat diikuti oleh santri yang berusia lebih dari 15 tahun yang belum memiliki ijazah SD/MI atau SLTP/MTs.

D.    Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan untuk program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, terdiri dari dua jenjang yaitu :
1.      Salafiyah Ula atau dasar, yaitu program pendidikan dasar pada Pondok Pesantren/Diniyah Salafiyah yang setara dengan pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI);
2.      Salafiyah Wustho atau lanjutan, yaitu program pendidikan dasar pada Pondok Pesantren/Diniyah Salafiyah yang setara dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).




BAB III
PENYELENGGARAAN
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

A.    Prosedur Penyelenggaraan
Untuk menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar ini, Pondok Pesantren Salafiyah melaporkan/mendaftarkan pada Kantor Departemen Agama, dengan tembusan kepada Kepala Dinas pada Pemerintahan Daerah di Kabupaten atau Kota setempat, tentang kesiapan dan kesanggupan pondok pesantren menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar ini.
(contoh Formulir Pendaftaran sebagaimana dalam lampiran 1)
Laporan atau pemberitahuan tersebut mencakup data-data sebagai berikut :
1.      Nama Pondok Pesantren dan alamat lengkap;
2.      Nama pimpinan pesantren dan penanggung jawab program (keduanya dapat sama/seorang atau berbeda);
3.      Jenjang pendidikan yang akan diselenggarakan, baik jenjang Salafiyah Dasar (Ula) atau Salafiyah Lanjutan (Wustho);
4.      Jumlah santri yang mengikuti program pada masing-masing jenjang minimal 10 orang;
5.      Nama tenaga guru yang mengajar 3 mata pelajaran umum;
6.      Sarana pendidikan yang telah ada, termasuk perpustakaan dan sumber belajar lainnya.
Berdasarkan laporan/pendaftaran tersebut, Kantor Departemen Agama setempat bersama instansi terkait lainnya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Selanjutnya Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota akan mengeluarkan piagam pengesahan tentang penetapan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar, kemudian penetapan tersebut dilaporkan kepada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi setempat dan Departemen Agama Pusat (contoh Piagam Penetapan sebagaimana dalam lampiran 2).
Walaupun dalam penyelenggaraan program ini mendapatkan pengarahan dan bimbingan dari Departemen Agama dan Dinas Pendidikan setempat, namun setiap Pondok Pesantren Salafiyah tetap berhak untuk mengatur dan menentukan jadwal pendidikan serta proses pembelajaran yang sesuai dengan kebiasaan, tradisi dan kondisi setempat. Di antara hak-hak yang tetap melekat pada Pondok Pesantren tersebut ialah:
1.      Hak untuk mengalokasikan waktu pengajaran dan masing-masing mata pelaj aran;
2.      Hak untuk menerapkan metode pembelajaran, apakah itu kiasikal, tutorial, sorogan wetonan, atau individual;
3.      Hak untuk menetapkan masa/waktu pembelajaran semesteran atau catur wulan, atau lainnya;
4.      Hak untuk mengembangkan ciri khas dan potensi pesantren baik dalam bidang keilmuan maupun dalam bidang sosial dan budaya;
5.      Hak untuk memperoleh bantuan pengembangan pesantren baik dan pemerintah maupun masyarakat.

B.     Kurikulum
1.      Pada dasarnya kurikulum atau program pengajaran yang dipergunakan dalam kegiatan mi adalab kurikulum khas yang telah berlaku di Pondok Pesantren yang bersangkutan, ditambah dengan beberapa mata pelajaran umum yang menjadi satu kesatuan kurikulum yang menjadi program pendidikan Pondok Pesantren.
2.      Mata pelajaran umum yang diwajibkan untuk diajarkan dan disertakan dalam pelajaran pondok pesantren adalah 3 mata pelajaran, yaitu:
a.       Bahasa Indonesia
b.      Maternatika, dan
c.       Ilmu Pengetahuan Alam
3.      Mata pelajaran umum yang lain yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing), penyampaiannya dilakukan melalui penyediaan buku-buku dan perpustakaan dan sumber belajar lainnya atau melalui bimbingan dan penugasan.
4.      Pembelajaran melalui perpustakaan adalah model pembelajaran mandiri melalui buku-buku paket ataubuku modul yang digunakan dalam program wajib belajar Paket A dan B, SLTP Terbuka, MTs Terbuka, atau buku yang dipakai pada sekolah formal (SD/MI, SLTP/MTs).
5.      Bimbingan dan penugasan dikoordinasikan langsung oleh penanggung jawab program dan dapat digunakan model tutorial yang dalam pelaksanaannya melibatkan ustadz/lurah pondok/santri senior.
6.      Bahan-bahan pembelajaran yang digunakan untuk program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, pada dasarnya sama dengan yang digunakan pada SD/MI untukjenjang Salafiyah ‘Ula (dasar), dan sama yang digunakan pada SLTP/MTs untuk jenjang Salafiyah. Wustho (lanjutan).
7.      Buku-buku mata pelajaran umum yang digunakan, sebelum diterbitkan buku-buku mata pelajaran umum yang khusus untuk program wajib belajar pendidikan dasar di Pondok Pesantren Salafiyah, dapat digunakan buku-buku pelajaran yang telah ada yang biasa digunakan oleh SD/MI/Paket-A dan SLTP/MTs/Paket B.

C.    Ketenagaan
1.      Tenaga yang diperlukan untuk menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, terdiri dan penanggungjawab program, tenaga pengajar/guru mata pelajaran umum dan guru pembimbing perpustakaan.
2.      Tenaga pengajar yang dibutuhkan dalam program wajib belajar pendidikan dasar di Pondok Pesantren Salafiyah mi ialah :
a.       Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
b.      Guru Mata Pelajaran Matematika
c.       Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
3.      Guru pembimbing mata pelajaran uthum lainnya, dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran umum tersebut, atau guru/ustadz pondok pesantren, dan apabila memungkinkan dapat ditambah dengan guru-guru dan sekolah formal.
4.      Tenaga pengajar yang dilibatkan dalam program mi diutamakan tenaga pengajar yang tersedia di lingkungan Pondok Pesantren penyelenggara, sepanjang mereka memiliki kemampuan akademik dan berkesanggupan mengajar.
5.      Bila di lingkungan pesantren tidak terdapat tenaga pengajar dimaksud, maka pengurus pondok pesantren dapat mengupayakan kerjasama dan menjalin kemitraan dengan pimpinan sekolah/madrasah atau guru-guru yang terdapat di sekitar lokasi pondok pesantren.
6.      Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas guru, khususnya guru mata pe1ajarn umum, pihak pengurus pesantren perlu mengupayakan keikutsertaan guru-guru tersebut dalam pelatihan-pelatihan pendidikan guru baik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, oleh Departemen Agama atau Departemen Pendidikan Nasional, maupun oleh organisasi pendidikan.

D.    Proses Pembelajaran
1.      Pada dasarnya proses pembelajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar disesuaikan dengan proses pembelajaran di pondok pesantren.
2.      Prinsip dasar proses belajar mengajar ialah dapat dipahaminya bahan dan materi pelajaran tersebut oleh para santri peserta didik, dengan lebih mudah dan lebih cepat.
3.      Metode pendidikan tradisional yang telah menjadi ciri khas pengajaran pondok pesantren dapat digunakan untuk pelaksanaan program ini.
Metode-metode tersebut antara lain:
a.       Weton/Bandongan, Istilah weton mi berasal dan kata wektu (bahasa Jawa) yang berarti waktu, sebab pengaj ian tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu, yaitu sebelum dan sesudah melaksanakan shalat fardlu. Metode Weton mi merupakan metode kuliah, dimana para santri mengikuti pelajaran dengan duduk disekeliling kyai yang menerangkan pelajaran secara kuliah, santri menyimak kitab masingmasing dan membuat catatan padanya. Istilah weton mi, di Jawa Barat di sebut dengan Bandongan.
b.      Sorogan, berasal dan kata sorog (bahasa Jawa), yang berarti menyodorkan, sebab setiap santni menyodorkan kitabnya dihadapan kyai atau pembantunya (asisten kyai). Sistem sorogan mi termasuk belajar secara individual, dimana seorang santri berhadapan dengan seorang guru, dan terjadi interaksi saling mengenal diantara keduanya. Sistem sorogan mi terbukti sangat efektif sebagai taraf pertama seorang murid yang bercita-cita menjadi seorang aiim. Sistem mi memungkinkan seorang guru mengawasi, meniiai dan membimbing secara maksimal kemampuan seorang santri dalam menguasai materi pelaj aran.
c.       Haiaqah, sistem mi merupakan kelompok kelas dan sistem bandongan. Haiaqah yang arti bahasanya iingkaran murid, atau sekeiompk siswa yang belajar di bawah bimbingan seorang guru atau belajar bersama di suatu tempat. Haiaqah mi juga merupakan diskusi untuk memahami isi kitab/materi peiajaran.
d.      Hapaian, metode hapaian yang diterapkan di pesantren-pesantren, umumnya dipakai untuk menghapai kitab-kitab tertentu, juga sering dipakai untuk menghapalAi Qur’an baik surat-surat pendek maupun secara keseluruhan, dan setelah beberapa han barn dibacakan di depan kyai/ ustadznya.
4.      Keempat metode di atas bisa diterapkan daiam pelaksanaan pengajaran 3 (tiga) mata peiajaran pokok wajar dikdas (Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia), atau untuk pembeiajaran mata pelajaran umum iainnya.
5.      Seiain metode yang sudah disebutkan di atas, Pondok Pesantren bisajuga mengaplikasikan metode yang teiah dikenai iuas pada proses belajar mengajar (PBM) di madrasah dan di sekoiah seperti ceramah, diskusi, tanya jawab, Cara Belajar Siswa Aktif (CSA), penugasan, dan seterusnya.

E.     Penilaian Hasil Belajar
Peniiaian hasil belajar bagi santri pondok pesantren yang diikutkan dalam program wajib beiajar pendidikan dasar, diiakukan melalui :
1.      Peniiaian harianlmingguan, dilakukan oleh guru/tutor/mudarris/ustadz pondok pesantren penyeienggara selama proses pembeiajaran sesuai dengan kemajuan santri dalam belajar. Bahan evaluasi harian/mingguan bisa digunakan Lembar Kerja Santri (LKS) yang menyatu dengan buku teks mata pelajaran, atau dengan soal-soal yang disusun oieh guru yang bersangkutan
2.      Ulangan umum yang merupakan penilaian prestasi belajar santri yang dilakukan secara berkala, penyelenggaraannya dapat dilakukan bersamaan waktunya dengan ulangan umum SD/MI atau SLTP/MTs setempat atau disesuaikan dengan jadwal kegiatan ulangan umum pada Pondok Pesantren yang bersangkutan.
3.      Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir (Pehabta) program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk mata pelajaran umum, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, dengan menggunakan standar nasional, dilakukan oleh pihak yang berwenang melakukan pengujian yaitu Pusat Penilaian Pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional. Penilaian mata pelajaran umum lainnya, seperti Ilmu-ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Asing dan kewarganegaraan, dilakukan sendiri oleh guru/ustadz pondok pesantren dengan ramburambu penyusunan sóal dan Pusat Penilaian Pendidikan atau instansi lain yang berwenang.
4.      Waktu pnyelenggaraan penilaianlujian akhir sekolah (UAS) atau Ujian Akhir Nasional (UAN) bisa dilakukan dengan dua alternatif.
a.       Bersamaan dengan penyelenggaraan UAS/UAN di SD dan MI atau SMP dan MTs.
b.      Bersamaan dengan waktu ujian/latihan pondok pesantren.
5.      Persyaratan untuk mengikuti ujianlUjianAkhir Sekolah atau UjianAkhir Nasional
a.       Untuk ujianlpenilaian padajenjang Salafiyah ‘Ula (dasar), para santri hams sudah terdaftar dan mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut.
b.      Untuk ujianlpenilaian padajenjang Salafiyah Wustho (lanjutan), para santri harus telah memiliki STTB atau ijazah SD/MI/Paket A/ Salafiyah ‘Ula, dan telah terdaftar dan mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar pada jenjang Salafiyah Wustho minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
6.      Untuk dapat mengikuti ujian program wajib belajar pendidikan dasar, pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program mi hams melaporkan data santri yang akan mengikuti ujian kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Kemudian Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota melaporkan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi melaporkan ke Departemen Agama Pusat 4 (empat) bulan menjelang pelaksanaan ujian. (Contoh laporan pada lampiran 4).

F.     Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah)
1.      Surat Tanda Tamat Belajar dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar, diakui sebagai STTB yang setara dengan yang dikeluarkan lembaga pendidikan jalur sekolah.
2.      Pada STTB tersebut harus dicantumkan nomor Surat Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan nomor penetapan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar yang dikeluarkan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
3.      Bentuk STTB akan diatur kemudian dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
4.      Daftar nilai murni hasil ujian pada mata pelajaran utpum dikeluarkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, melalui Tim Pelaksàna Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Salafiyah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
5.      Pengeluaran STTB Program Wajib Belajar Pendidikan Dasarpada Pondok Pesantren Salafiyah, tidak mempengaruhi kebijakan pengeluaran Ijazah/Syahadah yang sudah berlaku di Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan.
6.      Pemegang Ij azahISTTB pondok pesantren penyelenggara program waj ib belajar pendidikan dasar mempunyai hak yang sama dengan pemegang ijazah/STTB sekolah umum yang setara, baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupufi untuk mendapatkan pekerjaan.

G.    Pembiayaan Program
1.      Biaya pengelolaan Pondok Pesantren Salafiyah dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pondok Pesantren dan masyarakat, sebagaimana pendidikan swasta lainnya.
2.      Sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, Pondok Pesantren Salafiyah berhak menerima bantuan dan pembinaan dan pemerintah.

H.    Sarana Pendukung Pembelajaran
Untuk mencapai keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar bagi para santri, Pondok Pesantren Salafiyah perlu mengupayakan adanya sarana pendukung pendidikan, seperti: perpustakaan yang menyediakan buku-buku teks dan buku penunjang dalam berbagai mata pelajaran umum, baik yang diajarkan melalui tatap muka seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, maupun buku-buku mata pelajaran umum yang diajarkan melalui non tatap muka, seperti mata pelajaran Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Asing.

I.       Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah
1.      Untuk mendukung kelancaran program tersebut, perlu dibentuk kelompok kerja (Pokja) program wajib belajar pendidikan dasar Pondok Pesantren Salafiyah, baik di tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi maupun di Tingkat Pusat.
2.      Dalam pembentukan Pokja tersebut harus melibatkan minimal tiga komponen, yaitu Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional atau Dinas Pendidikan di daerah, serta dan unsur Pondok Pesantren Salafiyah.
3.      Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan Agama Islam untuk Tingkat Pusat, oleh Kepala Kanwil Departemen Agama Propisi untuk Tingkat Propinsi dan olen Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tingkat KabupatenlKota.

J.      Struktur Organisasi
1.      Struktur organisasi Pondok Pesantren penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar, mencakup :
a.       Sebagai pembina, pembimbing/konsultan:
-       Kepala Kandepag Kab/Kota
-       Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
-       Ketua Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah Kab/Kota
-       Pimpinan/Pengurus Yayasan Pondok Pesantren
b.      Penanggung jawab program pesantren
c.       Penanggung jawab program wajib belajar pendidikan dasar
d.      Guru-guru/pengasuh/ustadz
e.       Santri peserta didik
2.      Gambar susunan organisasi di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar adalah sebagai berikut :


Pimpinan Pondok Pesantren

Pen Jawab Wajar Dikdas
Pen Jawab Wajar Pesantren
Guru/Pemb. Mapel Umum
SANTRI
Ustadz Pelajaran Kitab
IPA
B.IND
MAT
DLL




 















3.      Struktur di atas sifatnya fleksibel, bisa disesuaikan dengan kondisi pondok pesantren penyelenggara.








BAB IV
SUPERVISI, MONITORING DAN PELAPORAN

A.    SUPERVISI
1.      Supervisi terhadap Pondok Pesantren Salafiyah dapat diartikan suatu usaha meningkatkan mutu pengajaran dengan ditunjang unsur-unsur lain, seperti guru, prasarana, sarana, kurikulum, sistem pengajaran, dan penilaian. Supervisor akan memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah, yang bertindak sebagai Supervisor adalah :
a.       Pimpinan Pondok Pesantren
b.      Penanggung Jawab Program Wajar Dikdas
c.       Pengawas
2.      Tujuan Supervisi pendidikan adalah membina dan mengembangkan program pendidikan agar situasi pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Salafiyah berjalan secara efektif dan efisien, khususnya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar.
3.      Pusat perhatian supervisi adalah perkembangan dan kemajuan murid, karena itu usahanya berpusat pada peningkatan kemampuan profesional guru dengan segala aspeknya, seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara dan prosedur penilaian, penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kernampuan guru.
4.      Untuk membantu meningkatkan kemampuan profesional guru, berbagai usaha dilakukan oleh supervisor pendidikan, seperti, kunjungan ke warga belajar, pembicaraan secara individual, diskusi kelompok, demonstrasi mengajar, kemanfaatan perpustakaan, petunjuk-petunjuk berupa edaran dan sebagainya.

B.     Monitoring
1.      Pengelola/pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor hams melakukan monitoring atas segala pelaksanaan tugas setiap guru/karyawan.
2.      Monitoring mi dilakukan terhadap (1) pencapaian target kurikulum, (2) pencapaian target kegiatan Pondok Pesantren Salafiyah, (3) kehadiran guru, karyawan dan-siswa, (4) ketersediaan alat peraga peididikan dan buku teks pokoklpenunjang, (5) Pemanfaatan alat peraga pendidikan dan buku teks pokoklpenunjang.
3.      Monitoring diperlukan untuk mengetahui sejauh mana setiap tugas/ instruksi dilaksanakan. Juga untuk mengetahui tahap-tahap pencapaian target apakah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hambatan/ halangan apa yang timbulsehingga tahapan target tidak tercapai.



C.    Pelaporan
1.      Laporan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar sangat diperlukan baik bagi instansi pembina/pembimbing program maupun bagi penyelenggara program sendiri, untuk mengetahui data atau kondisi yang sebenarnya. Karena itu, Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah perlu menyusun laporan untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama KabupatenlKota dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab/Kota.
2.      Laporan dibuat dua kali setahun. Laporan pertama dibuat dan dikirimkan pada bulan kedua setelah dimulainya tahun ajaran baru. Laporan kedua dikirirn 4 (empat) bulan menjelang pelaksanaan ujian akhir. Materi dan format laporan sebagaimana lampiran 3 dan lampiran 4.
3.      Laporan dikirim kepada Kanwil Departernen Agama Propinsi dengan tembusan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam.
4.      Laporan tersebut, akan digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan bagi pihak-pihak yang berwenang dan membimbing program wajib belajar pendidikan dasar. Karena itu laporan hams disusun berdasarkan kondisi data-data yang benar.




BAB V
PENUTUP

Buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Salafiyah mi masih bersifat umum. Hal-hal yang bersifat teknis operasional, seperti administrasi santri, dan keuangan dapat dilakukan sendiri sesuai dengan kondisi serta tradisi pesantren yang telah berjalan baik selama ini.
Dengan terlaksananya program wajib belajar pendidikan dasar Pondok Pesantren Salafiyah mi, pondok pesantren akan dapat meningkatkan perannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu diharapkan para santri akan lebih siap dan mampu bersaing dalam menyongsong masa depan.
Berkaitan dengan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, dengan terlaksananya program ini diharapkan APK pendidikan dasar akan meningkat cukup signifikan.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin.



Jakarta, 6 September 2001

Direktur Jenderal



Dr. H. HUSNI RAHIM
NIP. 150060369








Lampiran I    :   Permohonan Menjadi Penyelenggara Wajar Dikdas

KOP PONDOK PESANTREN
Nomor        :
Lampiran    :
Perihal        :    Permohonan Menyelenggarakan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar

Kepada
Yth. Kepala Kantor Departemen Agama
Kab/Kota
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersarna ini kami Pimpinan Pesantren ____________________________ mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pola Pesantren Salafiyah. Adapun data pesantren kami adalah sebagai berikut :
1.      Nama Pondok Pesantren                     : …………………………………….
2.      Alamat Iengkap                                  : …………………………………….
3.      Nama pimpinan pesantren                   : …………………………………….
4.      Penanggung Jawab Program               : …………………………………….
5.      Jumlah santri
a.       Salafiyah Ula/Dasar                      : …………………………….. santri
b.      Salafiyah Wustha/Lanjutan           : …………………………….. santri
6.      Guru Mata Pelajaran Umum
a.       IPS                                                : …………………………………….
b.      Matematika                                   : …………………………………….
c.       Bhs. Indonesia                              : …………………………………….
d.      Mapel Umum Lainnya                  : …………………………………….
7.      Sarana Pendidikan yang telah ada      : …………………………………….
a.       ………………………………………………………………………….
b.      ………………………………………………………………………….
c.       ………………………………………………………………………….
Demikian atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pimpinan Pondok Pesantren

……………………………..
Tembusan :
1.      Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi .
2.      DirekturJenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.


Lampiran II   :  Piagam Penetapan

Nomor : ……………………..

DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Piagam
Nomor : ……………………..

Atas nama Menteri Agama Republik Indonesia, dengan mi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ____________________ memberikan PIAGAM TERDAFTAR kepada pondok pesantren :

Nama Pondok Pesantren          : ………………………………………………..
Nomor Statistik Pesantren        : ………………………………………………..
Alamat :     Jalan                       : ………………………………………………..
Desa/Kel                : ………………………………………………..
Kecamatan             : ………………………………………………..
Kab/Kota               : ………………………………………………..
Propinsi                  : ………………………………………………..
Penyelenggara/Yayasan         : ………………………………………………..

Sebagai penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan Surat kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 1/U/KB/2000 dan MA/86/2001 tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Kepala lembaga bersangkutan diberikan hak menurut hukum, untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran.


……………., ………………………….
Kakandepag Kab./Kota ………………..




……………………………………..
NIP.                                                   




Lampiran III : Laporan Tahunan

Laporan Pondok Pesantren Salafiyah
Penyelenggara Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Tahun : ______________

I.       Identitas
1.      Nama Pondok Pesantren            : ________________________________________
2.      Nomor Statistik Pesantren          : ________________________________________
3.      Alamat Lengkap                         : ________________________________________
4.      Penanggungiawab Program        : ________________________________________
5.      Nomor Piagam Penetapan          : ________________________________________

II.    Kegiatan Belajar Mengajar
1.      Alokasi Waktu Pelajaran Umum Perminggu/Perbulan*)
a.       IPA                                       : ____________________________________ jam
b.      Matematika                           : ____________________________________ jam
c.       B. Indonesia                         : ____________________________________ jam
d.      Lainnya :     1) ……………  : ____________________________________ jam
                    2) ……………  : ____________________________________ jam
                    3) ……………  : ____________________________________ jam
2.      WaktuBelajar         :    a. Pagi               b. Siang             c. Sore               d. Malam
3.      TempatBelajar       :    a. Masjid           b. Kelas             c. Aula               d. ________
4.      Tahun Pelajaran dimulai:                      a. Juli                 b. Syawal

III. Ketenagaan
1.      Guru Mata Pelajaran Umum :
No.
Nama
Pend.
Terakhir
Fak/Jurusan
Mata Pelajaran yang diasuh
Kursus yang pernah diikuti
Ket.
1






2






3






4






5







2.      Tutor/Pembimbing Perpustakaan :
No.
Nama
Pend.
Terakhir
Fak/Jurusan
Mata Pelajaran yang diasuh
Kursus yang pernah diikuti
Ket.
1






2






3






4






5








IV. Santri Peserta Program Wajar Dikdas
1.      Salafiyah Ula (Dasar)
Program Tahunan
Jenis Kelamin
Usia
Ket.
<7
8-10
10-12
12-14
14-16
16-18
>18
Tahun I
L
P








Tahun II
L
P








Tahun III
L
P








Tahun IV
L
P








Tahun V
L
P








Tahun VI
L
P









2.      Salafiyah Wustha (Lanjutan)
Program Tahunan
Jenis Kelamin
Usia
Ket.
<7
8-10
10-12
12-14
14-16
16-18
>18
Tahun I
L
P








Tahun II
L
P








Tahun III
L
P









V.    Sarana Pendidikan
1.      Ruang Belajar               :    ___________________________________ Lokal
2.      Bangku Belajar             :    ___________________________________ Buah
3.      Alat Peraga                   :    ada/tidak ada *)
4.      Perpustakaan                :    a. Jumlah judul ____ judul          b. Jumlah buku _____ exp
5.      Buku Mapel Umum      :    a. IPA ____________ exp          b. Bhs. Indonesia ___ exp
                                          c. Matematika _____ exp
6.      Buku Penunjang           :    a. IPS ____________ exp           b. PPKN __________ exp
                                          c. Buku-buku lain :
                                          1) _______________ exp           2) ________________ exp

VI. Bantuan yang pernah diperoleh :
No.
Jenis Bantuan
Jumlah Bantuan
Instansi Pemberi Bantuan





















VII.          Lain-lain (Hal-hal yang perlu dilaporkan)
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________


__________, _________________20
Pimpinan Pondok Pesantren




________________________








Keterangan : *) Coret yang tidak perlu




Lampiran IV

Laporan Peserta Ujian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Salafiyah
Tahun : __________


I.       Identitas
1.      Nama Pondok Pesantren          : __________________________________________
2.      Nomor Statistik Pesantren        : __________________________________________
3.      Alamat Lengkap                       : __________________________________________
4.      Penanggung Jawab Program    : __________________________________________
5.      Nomor Piagam Penetapan        : __________________________________________

II.    Jumlah Santri dan Calon Peserta Ujian Program Wajar Dikdas
Jenjang
Santri
Santri
Putra
Putri
Jumlah
Putra
Putri
Jumlah
Salafiyah Ula (Dasar)






Salafiyah Wustha (Lanjutan)






Jumlah







III. Waktu Ujian yang Dipilih
1.      Mei                                           (Bersamaan UAS/UAN SD/MI, SLTP/MTs)
2.      Sya’ban                                     (Bersamaan Imtihan Pesantren)

IV. Daftar Rincian Calon Peserta Ujian Program Wajar Dikdas Pondok Pesantren Salafiyah

1.      Salafiyah Ula (Dasar)
No
N A M A
Tempat & Tanggal Lahir
Mulai Mengikuti
Program9 Tahun
Tanda Tangan
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




Dst







2.      Salafiyah Wustha (Lanjutan)
No
N A M A
Tempat & Tanggal Lahir
Mulai Mengikuti
Program9 Tahun
Tanda Tangan
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




Dst





………., ……..…………… 20
Pimpinan Pondok Pesantren



_____________________



Keterangan : *) Coret yang tidak perlu








KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SEBAGAI
POLA WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN
TAHUN

Nomor : 1/U/KB/2000
Nomor :MA/86/2000

Pada hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Maret tahun dua ribu, bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah mi;
1.      Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      Menteri Agama Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan kesepakatan Bersama dalam Program Pengembangan Pondok Pesantren Salafiyah untuk menyelenggarakan Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Pasal 1
Ketentuan Umum
(1)          Pondok Pesantren Salafiyah dalam Kesepakatan Bersama ini adalah salah sam tipe Pondok Pesantren yang tidak melaksanakan jalur pendidikan sekolah (formal); namun kegiatan pendidikan dan pembelajaran menggunakan Kurikulum Khusus Pondok Pesantren;
(2)          Wajib Belajar Pendidikan Dasar adalah suatu gerakan nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat;
(3)          Wajib Belajar Pendidikan Dasar dilaksanakan di satuan pendidikan dasar atau satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.



Pasal 2
Tujuan
Mengoptimalkan pelaksanaan Program Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui Pondok Pesantren Salafiyah.

Pasal 3
Ruang Lingkup
(1)          Pondok Pesntren Salafiyah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional dalam mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun perlu lebih dikembangkan dengan dukungan pemerintah dan masyarakat.
(2)          Para siswa yang belajar di pesantren (santri) memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan sekolah (belajar) ke jenjang yang lebih tinggi, baik kelembagaan pendidikan yang sejenis yang berciri khas agama (vertical), maupun kelembagaan pendidikan umum (diagonal), dengan memenuhi syarat tertentu yang diatur oleh Menteri terkait.
(3)          Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama serta instansi terkait akan memberikan dukungan fasilitas terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah sebagai bagian dan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Pasal 4
Biaya
Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dan pelaksanaan kegiatan pada pasal 2 tersebut dibebankan kepada:
(1)          Dana kegiatan yang bersumber dari Departemen dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan program pemberdayaan Pondok Pesantren Salafiyah dalam Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
(2)          Dana sumbangan masyarakat yang diberikan secara sukarela,
(3)          Dana dan berbagai sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 5
Tim Pelaksana
Untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama setuju untuk membentuk tim pelaksana yang dikoordinasikan oleh Kantor Menko Kesra dan Taskin. Ketua dan anggota tim terdiri dari wakil-wakil ketua Departemen tersebut yang bertugas menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan melakukan pembinaan selanjutnya.

Pasal 6
Penutup
Kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan pada saat perjanjian ini selesai ditandatangani.


Pihak Pertama



YAHYA A. MUHAIMIN
Pihak Kedua



TOLCHAH HASAN


Mengetahui,

Menko Kesra dan Taskin



Prof. Dr. BASRI HASANUDDIN, MA








KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM DEPARTEMEN AGAMA DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR: E/83/2000
NOMOR: 166/c/Kep/DS/2000

PEDOMAN PELAKSANAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
SEBAGAI POLA WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN KELEMBACAAN AGAMA ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang            :    a.  Bahwa pondok pesantren sebagai lembaga Pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di Indonesia merupakan aset nasional dan mempunyai peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.    Bahwa sebagian besar Pondok Pesantren, khususnya Pesantren Salafiyah yang selama mi dikelola secara mandiri oleh masyarakat kurang mendapat perhatian dan belum diakui keberadaannya sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
c.    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

Mengingat              :    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Dasar;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
7.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
8.      Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: 1 8/Kep/Menko/Kesra/X/ 1994 tentang pelaksanaan Koordinasi Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Nomor: 07/Kep/Menko I Kesra III / 1999 tentang Pedornan Umum Koordinasi Pelaksanaan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
9.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 060/LJ/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10.  Keputusan Menteri Agama Nornor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departernen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984.

Memperhatikan      :    a.    Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 1 /U/KB/2000 dan Nomor : MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

MEMUTUSKAN
Menetapkan           :    KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM DEPARTEMEN AGAMA DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SEBAGAI POLA WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama mi yang dimaksud dengan :
(1)   Pesantren Salafiyah adalah salah satu tipe Pondok Pesantren yang menye1enggrakan pengajaran Al Qur’ an dan kitab kuning secara berjenjang atau Madrasah Diniyah yang kegiatan pendidikan dan pengajarannya menggunakan kurikulum khusus Pondok Pesantren.
(2)   Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang Iamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3)   Wajib belajar pendidikan dasar adalah gerakan nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
(4)   Wajib belajar pendidikan dasar dilaksanakan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan peran serta pondok pesantren salafiyah dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bagi para peserta didik (santri), sehingga para santri dapat memiliki kemampuan setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pasal 3
Sasaran kegiatan ini adalah para santri di pondok pesantren salafiyah, yang berusia 7-15 tahun yang mengikuti pendidikan diniya Ula (tingkat dasar) dan diniyah Wustha (tingkat lanjutan pertama), yang tidak sedang menempuh pendidikan pada SD/MI dan SLTP/MTs atau bukan pula tamatannya.

BAB III
KURIKULUM DAN EVALUASI

Pasal 4
(1)   Pondok Pesantren Salafjyah yang menyelenggarakan program ini tetap dapat menggunakan kurikulum diniyah yang telah berjalan selama ini, ditambah dengan beberapa mata pelajaran umum dan menjadi satu kesatuan kurikulum pendidikan pondok pesantren.
(2)   Mata pelajaran umum yang diwajibkan minimal 3 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Maternatika, dan IPA. Sedang mata pelajaran umum lainnya disampaikan melalui penyediaan buku-buku perpustakaan.
(3)   Bahan pelajaran yang digunakan disamping menggunakan bahan dan buku buku yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah, dapat menggunakan buku-buku yang berlaku pada SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B.



Pasal 5
(1)   Evaluasi belajar dilakukan oleh guru/mudarris/tutor pesantren penyelenggara selama proses belajar mengajar sesuai dengan kemajuan pembelajaran santri dan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dilakukan sendiri oleh pesantren salafiyah penyelenggara.
(2)   Ketiga mata pelajaran dapat diajarkan sekaligus atau disesuaikan dengan kesanggupan/kesiapan siswa/santri (sistem kredit).
(3)   STTB (surat tanda tamat belajar) dikeluarkan oleh pondok pesantren salafiyah penyelenggara.
(4)   STTB atau ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren penyelenggara program mi diakui oleh pemerintah setara dengan STTB SD/MI atau SLTP/MTs dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat-syarat yang akan diatur oleh Departemen terkait.

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Pasal 6
Untuk rnenyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar ini, Pondok Pesantren Salafiyah melaporkan kepada Kantor Departemen Agama, Kantor Departemen Pendidikan Nasional, dan Këpada Dinas Pendidikan di Pemda Kabupaten/Kota

Pasal 7
Dalarn penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar ini, Pondok Pesantren Salafiyah berhak untuk mengatur dan menentukan jadwal pendidikan serta proses pembelajaran yang sesuai dengan kebiasaan, tradisi serta kondisi setempat.

Pasal 8
Tenaga pengajar diutamakan dan lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah yang memiliki kualifikasi dan kemampuan di bidangnya dan dapat pula dibantu tenaga dan guru-guru dan sekolah atau madrasah sekitarnya.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 9
Biaya pengelolaan Pondok Pesantren Salafiyah dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menjadi tanggung jawab masyarakat. Pondok Pesantren penyelenggara program ini berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

Pasal 10
Pengaturan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan keputusan bersama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Keputusan bersama mi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di        : Jakarta
Pada Tanggal        : 6 Juni 2000

Direktur Jenderal                                                        Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan menengah                               Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Departemen Pendidikan nasional                               Departemen Agama




Dr. INDRA DJATI SIDI                                         Dr. H. HUSNI RAHIM
NIP. 130 672 115                                                       NIP. 150 060 369


Tembusan Yth. :
1.      Menko Kesra dan Taskin;
2.      Menteri Agama RI;
3.      Menteri Pendidikan Nasional RI.








KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
DAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR : Dj.II/526/2003
NOMOR: 6016/G/HK12003

TENTANG
UJIAN AKHIR NASIONAL PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN
DASAR 9 TAHUN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

DIREKTUR JENDERAI KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
DAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang            :    a.    bahwa program wajib belajar pendidikan dasar pada pondok pesantren salafiyah telah dicanangkan kegiatannya sejak tahun 2000 memerlukan evaluasi akhir tentang hasil proses pembelajaran;
b.        bahwa untuk mengetahui basil be1ajár santri dan standarisasi mutu pendidikan pada pondok pesantren salafiyah secara nasional perlu dilakukan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah;
c.         bahwa sehubungan dengan butir a dan b perlu ditetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departernen Pendidikan Nasional tentang Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Mengingat              :    1.    Undang-Undang Nornor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
4.      Peraturan Pernerintah Nornor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
5.      Peraluran Pernerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
6.      lnstruksi Presiden Nornor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun;
7.      Kesepakatan Bersarna antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agarna RI Nornor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
8.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departernen Agama yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001.
9.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agarna Kabupaten/Kota (di sempurnakan);
10.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 114/U/2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Nasional;
11.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasiortal RI No. 017/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2002/2003;
12.  Kepulusan Menteri Pendidikan Nasional No. 012/U/2002 tentang Sistem Penilaian di Sekolah Dasar, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar, dan Madrasah lbtidaiyah;
13.  Keputusan Bersarna Dirjen Binbaga Islam Depag dan Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Pendidikan Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :    KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR  JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM DEPARTEMEN AGAMA DAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DEPARTEMEN PENDID1KAN NASIONAL TENTANG UJIAN AKHIR NASIONAL PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.      Program wajib belajar adalah program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun;
2.      Pondok pesantren salafiyah yang selanjutnya disebut pondok pesantren adalah pondok pesantren salafiyah penyelenggara program wajib belajar;
3.      Santri adalah santri peserta program wajib belajar pada pondok pesantren;
4.      Mata Pelajaran Umum adalah mata pelajaran yang diajarkan dengan cara tatap muka meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta mata pelajaran umum yang diajarkan dengan cara nontatap muka meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
5.      Surat Tanda Lulus yang disingkat STL adalah surat pernyataan resmi dan sah berisi nilai hasil ujian yang diberikan kepada santri peserta program wajib belajar yang lulus dalam Ujian Akhir Nasional;
6.      Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada santri peserta program wajib belajar yang telah lulus Ujian Akhir Nasional dan lulus ujian program pada pondok pesantren dan berisi pernyataan pemberian hak kepada yang bersangkutan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya;
7.      Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI;
8.      Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional;
9.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI;
10.  Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional;
11.  Pusat Penilaian adalah Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional;
12.  Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional;
13.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
14.  Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
15.  Dinas Propinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di tingkat Propinsi;
16.  Kepala Dinas Propinsi adalah Kepala Dinas yang menangani bidang pendidikan di tingkat Propinsi;
17.  Kantor adalah Kantor Departernen Agama Kabupaten/Kota;
18.  Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota;

BAB II
NAMA DAN TINGKAT UJIAN

Pasal 2
Ujian yang diselenggarakan di akhir program wajib belajar pada pondok pesantren yang bersifat nasional disebut Ujian Akhir Nasional Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah dan disingkat Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah.


Pasal 3
Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah terdiri dari dua tingkatan:
a.         tingkatan Ula
b.        tingkatan Wustha
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah bertujuan untuk :
a.       mengukur pencapaian basil belajar santri sesuai dengan standar kemampuan lulusan;
b.      mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan pondok pesantren;
c.       mempertanggungjawabkan penyelenggaraan program kepada masyarakat dan Pemerintah;

Pasal 5
Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah berfungsi sebagai :
a.       bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan santri;
b.      bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa/santri baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.       umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada pondok pesantren;

BAB IV
PESERTA

Pasal 6
(1)   Peserta Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Ula adalah santri peserta program wajib belajar pada pondok pesantren, yang memenuhi syarat:
a.       telah mengkuti program wajib belajar tingkatan Ula selama 3 tahun atau lebih;
b.      memiliki rapor/daftar nilai mata pelajaran umum tahun pertama, kedua, dan ketiga secara lengkap;
c.       berumur sekurang-kurangnya 12 tahun pada saat pendaftaran.
(2)   Peserta Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustha adalah santri peserta program wajib belajar pada pondok pesantren, yang memenuhi syarat:
a.       telah mengikuti program wajib belajar tingkatan Wustha selama 2 tahun atau lebih;
b.      memiliki rapor/daftar nilai mata pelajaran umum tahun pertama, kedua, dan ketiga secara lengkap;
c.       memiliki ijazah atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat; berumur sekurang-kurangnya 15 tahun pada saat pendaftaran.


BAB V
MATA PELAJARAN, BENTUK, DAN RUANG LINGKUP MATERI

Pasal 7
(1)   Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula meliputi mata pelajaran Matematika, Ilmu PengetahuanAlam, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
(2)   Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustha meliputi mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.

Pasal 8
Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan praktik sesuai dengan karakteristik materi dan kompetensi masing-masing mata pelajaran.

Pasal 9
(1)   Materi Soal ujian tingkatan Ula mengacu kepada kurikulum Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI);
(2)   Materi Soal ujian tingkatan Wustha mengacu kepada kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah;

BAB VI
PENYIAPAN BAHAN

Pasal 10
Standar kompetensi, kisi-kisi, dan naskah soal Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah untuk seluruh mata pelajaran program wajib belajar disusun oleh Pusat Penilaian;

BAB VII
PENYELENGGARAAN

Pasal 11
(1)   Penanggung jawab umum Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal dan Kepa1aadan;
(2)   Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat pusat adalah Kepala Pusat Penilaian;
(3)   Penanggung jawab penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat propinsi adalah Kepala Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Propinsi;
(4)   Penganggungjawab penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.


Pasal 12
(1)   Untuk keperluan penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dibentuk panitia penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota serta panitia pelaksana pada tingkat pondok pesantren;
(2)   Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Dinas Propinsi menetapkan panitia penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat propinsi;
(3)   Kepala Kantor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kola menerapkan paiiiua penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah pada tingkat Kabupaten/Kota dan panitia pelaksana pada tingkat Pondok Pesantren.

Pasal 13
(1)   Panitia penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkat propinsi terdiri dari unsur Kantor Wilayah dan Dinas Propinsi;
(2)   Panitia penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur Kantor dan Dinas Kabupaten/Kota;
(3)   Panitia pelaksana Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Pondok Pesantren terdiri dari unsur Pondok Pesantren penyelenggara ujian dan pondok pesantren yang bergabung.

Pasal 14
Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun;

Pasal 15
(1)   Penetapan Pondok Pesantren penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pcsantren Salafiyah dilakukan oleh Kepala Kantor;
(2)   Santri pada Pondok Pesantren yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dapat bergabung pada Pondok Pesantren penyelenggara.

Pasal 16
Pemeriksaan hasil Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dilakukan oleh Pusat Penjlaian.

BAB VIII
PENENTUAN KELULUSAN

Pasal 17
(1)   Peserta dinyatakan lulus apabila mengikuti ujian seluruh mata pelajaran program wajib belajar dan mencapai batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Penilaian;
(2)   Kelulusan peserta Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah ditetapkan oleh Kepala Pusat Penilaian;
(3)   Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh STL dan Ijazah;
(4)   Peserta yang dinyatakan belum lulus dapat mengulang pada ujian berikutnya.


BAB IX
PENERBITAN STL DAN IJAZAH

Pasal 18
(1)   STL dan Ijazah tingkatan Ula setara dan diakui sama dengan STL dan Ijazah Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
(2)   STL dan Ijazah tingkatan Wustha setara dan diakui sama dengan STL dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah.

Pasal 19
(1)   Spesifikasi bentuk, ukuran, dan isi STL ditetapkan oleh Pusat Penilaian;
(2)   STL diterbitkan oleh Pusat Penilaian dan ditandatangani oleh Kepala Pusat;
(3)   Pengadaan STL dilakukan oleh Pusat Penilaian;
(4)   Pengesahan salinan/fotocopy STL dilakukan oleh Kepala Kantor atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Dinas Propinsi atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20
(1)   Spesifikasi bentuk, ukuran, dan isi Ijazah ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2)   Ijazah diterbitkan oleh Pondok Pesantren dan ditandangani oleh Pimpinan Pondok;
(3)   Pengadaan Ijazah dilakukan oleh Direktorat Jenderal;
(4)   Pengesahan salinan/fotocopy Ijazah dilakukan oleh Kepala Kantor atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Dinas Propinsi ätau pejabat yang ditunjuk;
(5)   Ketentuan lain tentang penerbitan Ijazah diatur oleh Direktur Jenderal.

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 21
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang relevan;

BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 22
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Panitia pada setiap tingkat kepanitiaan.




BAB XII
PELAPORAN

Pasal 23
(1)   Pelaporan penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah mencakup pelaksanaan dan hasil ujian
(2)   Pimpinan pondok pesantren penyelenggara menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor;
(3)   Kepala Kantor menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah;
(4)   Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Direktur Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren serta Kepala Pusat Penilaian;
(5)   Kepala Pusat Penilaian menyampaikan laporan tingkat nasional kepada Kepala Badan, Direktur Jenderal, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama;

BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 24
(1)   Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2)   Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 25
(1)   Hal-hal lain tentang teknis penyëlenggaraan Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan oleh Kepala Pusat dalam bentuk Standar Prosedur Operasional Ujian Akhir Nasional Pondok Pesantren Salafiyah;
(2)   Apabila terdapt kekeliruan dalam pengaturan Surat Keputusan Bersama ini akan diadakan perbaikan seperlunya;
(3)   Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di      : Jakarta
Pada tanggal        : 18 Nopember 2003
Direktur Jenderal Kelembagaan                            Kepala badan Penelitian dan Pengembangan
Agama Islam                                                         Departemen Pendidikan Nasional

Prof. Dr. H.A. QODRI A. AZIZY, MA            Dr. BOEDIONO
NIP. 150202427                                                   NIP. 130344755
Tembusan :
1.      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI;
2.      Menteri Agama RI;
3.      Menteri Pendidikan Nasional RI;
4.      Direktur Jenderal Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional;
5.      Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama;
6.      Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
7.      Para Kepala Dinas Pendidikan Propinsi;
8.      Para Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
9.      Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.